Kapolri: Sebarkan Berita Bohong, Anda Bisa Dipidana

Kapolri: Sebarkan Berita Bohong, Anda Bisa Dipidana

ZoyaQQ — Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penyebaran informasi soal berita bohong atau "hoax" dalam bentuk apapun.
Hal ini kembali diingatkan oleh jenderal bintang empat itu lantaran belakangan berita hoax kerap beredar dan meresahkan masyarakat.

"Saya ingatkan baik itu yang mengunggah termasuk menyebarkan berita bohong, bisa dikenakan pidana makanya saya sampaikan jangan mengunggah berita yang belum tentu akurat," tegas Tito Karnavian, Rabu (4/1/2017) di Mabes Polri.
Tito Karnavian melanjutkan ‎menyebarkan berita bohong bukan sebuah kesenangan atau keisengan semata, melainkan harus bisa dipertanggungjawabkan, karena ada hukumnya yaitu undang-undang ITE.

"Menyebarkan berita bohong itu ada UU ITE, apalagi menimbulkan dampak yang merugikan orang lain, itu bisa dilaporkan. Tolong hati-hati," katanya.

Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, periode 2012-2015, sudah ditangkap 571 orang tersangka pelaku kejahatan dunia maya.
Sebanyak 529 orang d iantaranya adalah warga negara asing dan 42 tersangka berkewarganegaraan Indonesia.

No comments

Powered by Blogger.