Dua ABG Ini Tega Habisi Kakek dan Neneknya Usai Ketahuan Mencuri, Ini Hukumannya

Dua ABG Ini Tega Habisi Kakek dan Neneknya Usai Ketahuan Mencuri, Ini Hukumannya



ZoyaQQ
 — Ih (14) dan Ag (16), dua terdakwa kasus pembunuhan, hanya bisa pasrah ketika menjalani sidang vonis di ruang sidang khusus anak Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (5/1/2016).

Mendengarkan putusan vonis majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nun Suhaini SH, dua sekawan ini sontak terdiam dan tertunduk lesu. Terdakwa Ihsan divonis hukuman pidana kurungan sembilan tahun penjara. Sedangkan terdakwa Agung divonis tujuh tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim memutuskan keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Kedua terdakwa bersama Gusti (berusia 18 tahun dengan berkas terpisah), merupakan pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Thamrin Kadir dan Cik Nun.
Setelah membacakan putusan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Namun setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum yang mendampingi, keduanya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diterima.

Seusai menjalani sidang vonis, ekspresi kedua terdakwa hanya tertunduk lesu. Bahkan keduanya pasrah dan raut muka keduanya terlihat rasa kesedihan yang mendalam.

"Keduanya masih pikir-pikir. Memang majelis hakim tampaknya tidak mempetimbangkan nota pembelaan yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya. Karena menurut kami pasal 340 KUHP tidaklah tepat," ujar A Rizal SH, penasehat hukum kedua terdakwa dari Pos Bankum PN Palembang.
A Rizal mengatakan, dalam pembelaan sebelumnya, seharusnya kedua terdakwa dituntut dengan pasal 365 KUHP. Bahkan untuk Agung, seharusnya dibebaskan, karena sama sekali tidak terlibat dalam tindak pembunuhan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing kurungan 10 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
Berdasarkan berkas perkara, ringkasan peristiwa pembunuhan terhadap korban Thamrin Kadir dan Istrinya cik Nun, terjadi di rumah korban Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Mutiara II RT 37 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang, Kamis 1 Desember 2016.

Kedua korban merupakan kakek nenek dari terdakwa Gusti dan Agung. Sedangkan terdakwa Ihsan merupakan rekan dari kedua terdakwa. Pembunuhan terjadi, lantaran pelaku dipergoki korban melakukan aksi pencurian di rumah korban. (Welly Hadinata)

No comments

Powered by Blogger.